RSUD MWM DAN DINAS P3A MINUT SEPAKAT DAN BEKERJASAMA DEMI TEGAKNYA HAM

DATUMPOLITICA, 

MINAHASA UTARA 10 JULI 2026

 

Kesadaran akan Hak azasi perempuan dan anak adalah Hk paling hakiki untuk setiap perempuan dan anak membawa RSUD MARIA WALANDA MARAMIS DAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DINAS PPPA) KABUPATEN MINAHASA UTARA SAMA-SAMA  BERSEPAKAT dan mengadakan kerjasama untuk penanganan terpadu bagi korban kekekrasan  perempuan dan anak juga tindak pidana perdagangan manusia-orang di Kabupaten Minahasa Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Minahasa Utara Fredrik Fredy Tulengkey SH dan DIRUT RSUD MWM dr.Alain Beyah bahwa diperlukan tindakan yang sejalan dan selaras serta sepahaman dengan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda.

 

Hubungan korelasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah kemitraan strategis dalam penanganan, pemulihan, dan pembuktian hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. DP3A bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pendampingan psikososial, sementara RSUD berfungsi sebagai penyedia layanan medis darurat dan rujukan utama.

Berikut adalah struktur hubungan, peran, dan bentuk kolaborasi konkret antara kedua instansi tersebut:

  1. Sinergi dalam Penanganan Korban Kekerasan

Ketika terjadi kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau penelantaran terhadap perempuan dan anak, kedua lembaga ini bekerja dalam satu rantai pelayanan terpadu:

  • Layanan Medis Terdepan: RSUD memberikan perawatan medis darurat, visum, serta penanganan trauma fisik yang dialami korban.
  • Pendampingan Psiko-Sosial: Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DP3A mendampingi korban selama di rumah sakit, menyediakan psikolog, dan mengurus kebutuhan sosial korban.
  • Pembiayaan Berorientasi Korban: Di banyak daerah, DP3A bekerja sama dengan RSUD untuk mengintegrasikan pembiayaan perawatan bagi korban yang kurang mampu atau yang kasusnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (misalnya melalui anggaran khusus APBD).
  1. Penegakan Hukum dan Pembuktian Medis

Hubungan kedua lembaga ini sangat krusial dalam membawa pelaku kekerasan ke jalur hukum:

  • Penerbitan Visum etRepertum (VeR): Dokter spesialis di RSUD merupakan pihak berwenang yang mengeluarkan bukti medis sah (visum) yang sangat dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.
  • Fasilitasi UPTD PPA: DP3A membantu mengoordinasikan dan mempercepat proses permintaan visum dari kepolisian ke RSUD agar bukti-bukti kekerasan (terutama kekerasan seksual) tidak hilang.
  1. Integrasi Layanan (Pusat Pelayanan Terpadu)

Bentuk kolaborasi ini sering kali diwujudkan secara institusional melalui:

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) / UPTD PPA: RSUD menempatkan perwakilan tenaga medis atau membuka jalur evakuasi khusus (fast-track) bagi korban yang dirujuk oleh DP3A.
  • Ruang Pelayanan Khusus: RSUD biasanya menyediakan ruang pemeriksaan yang aman dan privat agar korban anak atau perempuan tidak mengalami trauma sekunder saat diperiksa.
  1. Pencegahan dan Edukasi Bersama

Selain penanganan kasus aktif, korelasi kedua instansi ini mencakup aspek preventif:

  • Edukasi Kesehatan Reproduksi: Melakukan sosialisasi bersama mengenai pencegahan pernikahan dini dan kekerasan seksual.
  • Pelatihan Deteksi Dini : DP3A memberikan pembekalan kepada tenaga kesehatan di RSUD (perawat dan dokter) agar sensitif dalam mendeteksi tanda-tanda klinis korban kekerasan domestik yang sering kali disembunyikan oleh pasien. (dari berbagai Sumber).

 

written by : fp 01

UKW 3640

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses