
DATUMPOLITICANEWS
MANADO, 1 SEPTEMBER 2026
SEKIRA 42 hari yang lalu LSM DPP LIP TIPIKOR RI sudah menyampaikan Draft Paper Report ke pihak Badan dan Atau Lembaga Pemerintah dalam hal ini BBPOM Sulawesi Utara bernomor ; SKKI.017/LIP-TIPIKOR RI/I/2026 bertanggal 20 Juli 2026, diterima dengan baik oleh pihak BBPOM SULUT melalui staff Front Office Bagian Humas BBPOM SULUT, Sessat kami menyerahkan Draft tersebut kami sempat ditelfon oleh oknum yang tidak dikenal yang mengatasnamalam BBPOM, Hanya Menanyakan Draft kami kemudian terputus karena sinyal buruk,Dan sampai berita ini dirilis pihak BBPOM SULUT tak kunjung Merespon, Pongah, Gagap dan gagal Respon.
SUBSTANSI SINGKAT DRFT PAPER REPORT Dalam draft tersebut kami meminta penjelasan yang tentu disertai dengan penyampaian data-data penjelasan perihal :
TERINDIKASI KUAT KEJAHATAN/ TINDAK PIDANA KESEHATAN ANTARA BBPOM SULUT DAN PBF SE-SULUT
(Pendekatan Yuridis Normatif)
Kejahatan antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) SULUT dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) se-SULUT biasanya bermotif ekonomi (mencari keuntungan besar dengan cara curang). Modusnya melibatkan pemalsuan dokumen dan distribusi ilegal, di mana BBPOM berperan sebagai pengawas yang kecolongan (ada Unsur kesengajaan) atau oknumnya terlibat, sementara PBF menjadi distributor jalur gelap. Untuk lebih memahami dinamika dan penyimpangannya, berikut adalah uraian lengkap dan terstruktur mengenai modus serta motif kejahatan di bidang peredaran obat dan makanan.
- Motif Kejahatan
- Keuntungan Finansial Cepat: Motif utama pelaku. Mengemas ulang obat murah menjadi obat mahal memberikan margin keuntungan hingga ratusan persen.
- Permintaan Pasar Tinggi: Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap obat tertentu (seperti antibiotik, obat kuat, atau obat penenang) mendorong pelaku untuk memproduksi versi ilegal.
- Lemahnya Pengawasan dan Sanksi: Pelaku memanfaatkan celah luasnya wilayah dan keterbatasan personel BBPOM di daerah.
- Modus Operandi (Cara Pelaku Beraksi)
Terdapat berbagai modus operandi yang sering ditemukan dalam tindak pidana farmasi:
- Pemalsuan Dokumen dan Surat Pesanan (SP) Fiktif
Oknum PBF atau jaringan mafia obat memalsukan tanda tangan dan surat pesanan resmi mengatasnamakan apotek atau fasilitas kesehatan untuk mengeluarkan obat-obatan tertentu dari distributor. - Distribusi Obat Re-packing
Membeli obat generik atau mengumpulkan obat kedaluwarsa, lalu dikemas ulang (re-packing) seolah-olah menjadi obat paten bermerek dengan harga tinggi. - Penyalahgunaan Jalur Distribusi (Diversi)
Menyalurkan bahan baku obat atau obat jadi secara menyimpang. Misalnya, menyalurkan obat keras daftar G (seperti Tramadol atau Triheksifenidil) tidak kepada sarana resmi (apotek/rumah sakit), melainkan ke perorangan atau toko obat ilegal. - Pemalsuan Bahan Baku Pelarut (Kasus Cemaran)
PBF nakal membeli bahan pelarut obat (seperti Propilen Glikol) dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi standar (tidak melakukan uji lab). Label sering dipalsukan hingga terbukti mengandung cemaran berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas. - Peredaran Melalui Jalur Online (E-Commerce)
Menjual obat tanpa izin edar secara online menggunakan kurir. Pelaku menggunakan kedok nama toko seperti “Apotek Resmi” di marketplace atau menggunakan aplikasi percakapan (seperti WhatsApp) untuk mengelabuhi pembeli.
- Regulasi dan Tindak Pidana
Pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman berat karena membahayakan keselamatan nyawa manusia. Beberapa regulasi yang dilanggar meliputi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur tindak pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat dan kosmetik) tanpa izin edar. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
- Pencabutan Izin CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik): BPOM berwenang memberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan sertifikat izin operasional bagi PBF nakal.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika keuntungan dari penjualan obat ilegal digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan, PPNS BBPOM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan UU TPPU.
Bahwa berdasar (merujuk) Laporan Kinerja BBPOM SULUT dari Tahun 2023 sampai dengan akhir 2025, BBPOM SULUT TIIDAK PERNAH melakukan audit terhadap PBF yang ada di SULUT,
Dan atas Keyakinan tersebut LSM DPP LIP TIPIKOR RI segera menyampaikan Laporan Pengaduan selengjapnya, “Jangan Biarkan Masyarakat SULUT MENJADI KORBAN TERHADAP GAGALNYA SISTEM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN,KESEHATAN ADALAH HARTA YANG PALING BERHARGA, “tutup Ar.Franky Pondaag.ST.SH Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI.
(Berita ini dirilis menggunakan pendekatan jurnalistik, konsep Tiunning news berita berlari dimana berita susulan bersegers dirilis)
WRITTEN BY FP-01
UKW; 3640
Related Posts

SEHARUSNYA PT MSM-TTN DITUTUP,PROSEDUR SALAH REKLAMASI??

RSUD MWM MENGHAYATI 81 TAHUN INDONESIA MERDEKA.MENGABDI UNTUK MASYARAKAT MINUT SEHAT

DRAG RACE MAUT KOTAMOBAGU, BERTANGGUNG JAWABKAH MEREKA????

HANDIYANA, RHISMONO,RENLY,NIXON CS,MERAMPOK UANG NEGARA??

RSUD MWM DAN DINAS P3A MINUT SEPAKAT DAN BEKERJASAMA DEMI TEGAKNYA HAM



No Responses