
DATUMPOLITICA NEWS,
KOTA KOTAMOBAGU 12 AGUSTUS 2026
KRONOLOGI KELALAIAN HUKUM
Insiden maut tersebut terjadi pada drag Car yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu (LOCUS DAN TEMPUS DELICTI)
Berjarak sekitar 184 km dari Kota Manado, ibu kota Sulawesi Utara.
Kejadian Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Turnamen ini tercatat diikuti 590 starter kelas sepeda motor dan 337 starter kelas mobil.
Sementara mobil yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui adalah pebalap dari tim Pangeran 05 McJoe bernama Tian Ngantung.
Ia turun di kelas Free For All (FFA) menggunakan mobil Honda Jazz.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tian awalnya melaju seperti biasa dalam lintasan balap.
Tidak terlihat adanya kendala saat mobil melaju menuju garis finis.
Namun, setelah melewati garis finis dan memasuki area pengereman (Braking Systen Zone) sekitar 100 meter, mobil tersebut mengalami crash dan kemudian menabrak sejumlah penonton yang berdiri di sisi arena.Benturan tersebut menyebabkan sejumlah penonton menjadi korban.Pasca-insiden, pelaksanaan drag race di lokasi tersebut dihentikan.Para korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi juga sudah mengamankan mobil jenis Honda Jazz yang terlibat tragedi drag race.Mobil milik tim Pangeran 05 McJoe yang dikendarai Tian Ngantung itu kini berada di Mapolres Kota Kotamobagu, Ketua panitia drag race Lucky Sugeha sempat terlihat mendatangi para korban di RS, Lucky Sugeha menegaskan siap bertanggungjawab atas musibah itu.Ia juga akan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan para korban di rumah sakit.
(foto dikutip dari facebook RakyatMinsel Bicara)
SANTUNAN TIDAK MENGHILANGKAN PIDANA KELALAIAN
Pemberian santunan atau uang ganti rugi oleh panitia maupun pembalap tidak menghilangkan atau menghapuskan proses dan tuntutan pidana atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam kegiatan drag race. Peristiwa tersebut merupakan delik biasa yang tetap diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Status Hukum Pemberian SantunanBukan Penghapus Pidana: Pembayaran santunan, uang duka, atau tercapainya perdamaian dengan keluarga korban tidak serta-merta menghentikan atau menggugurkan penyelidikan dan penyidikan pidana. [
Hal yang Meringankan: Pemberian ganti rugi dan perdamaian di luar pengadilan biasanya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman saat proses persidangan.
Dasar Hukum Pertanggungjawaban
- Ketentuan Kelalaian: Tindakan yang karena kealpaan atau kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam ketentuan pidana, seperti Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 359 KUHP lama.
- Aturan Keolahragaan: Penyelenggara kegiatan balap terikat pada kewajiban memenuhi standar keselamatan penonton dan teknis area sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sehingga unsur kelalaian panitia dan pihak terkait turut menjadi objek investigasi kepolisian.
Kejadian pembalap menabruk penonton akibat kehilangan kendali usai melewati garis finis dalam ajang drag race (seperti insiden maut di Kotamobagu) dipandang dari dua sisi: secara fisik merupakan kecelakaan (faktor teknis/hilang kendali), namun secara hukum berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian (culpa) baik dari pengemudi maupun pihak penyelenggara. [
Analisis Hukum dan Tanggung Jawab
Dalam ranah hukum, insiden fatal di area olahraga otomotif tidak otomatis dianggap sebagai musibah murni tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Penyelidikan polisi biasanya melihat beberapa dimensi berikut:
- Sisi Pembalap: Pengemudi kendaraan yang kendaraannya keluar jalur dan menabrak orang lain berpotensi kuat menjadi tersangka karena unsur kealpaan dalam mengendalikan kendaraan hingga merenggut nyawa, meskipun kehilangan grip atau kendali terjadi saat pengereman di kecepatan tinggi.
- Sisi Penyelenggara (Panitia): Panitia memiliki kewajiban mutlak menyediakan standar keamanan (safety plan), seperti pagar pembatas yang kokoh dan jarak aman penonton dari lintasan. Jika pembatas yang digunakan tidak layak (misalnya hanya tali plastik atau rafia) di area pengereman selepas garis finis, panitia dapat dijerat atas kelalaian penyelenggaraan.
- Sisi Pemberi Izin: Pihak berwenang yang mengeluarkan izin penggunaan lajur (terutama jalan umum atau nonpermanen) juga turut disorot terkait kelayakan lokasi penyelenggaraan.
Kesimpulan
- Secara teknis pemicunya adalah kecelakaan (hilang kendali di area pengereman), tetapi secara hukum akibat kematian penonton dapat dikualifikasikan karena kelalaian (kealpaan) yang melibatkan rantai pertanggungjawaban tidak hanya kepada pembalap di balik kemudi, tetapi juga kepada panitia dan pihak penyelenggara acara.
“Dan apakah mereka para pihak SIAP BERTANGGUNG JAWAB, KITA TUNGGU PROSES HUKUM YANG TERBUKA DAN BERKEADILAN, tutup ” KETUM LSM DPP LIP TIPIKOR RI sekaligus Sebagai Praktisi Hukum Ar,Adv (Cand) Franky Pondaag ST.SH.
written by fp-02
UKW ; 3640
Related Posts

SEHARUSNYA PT MSM-TTN DITUTUP,PROSEDUR SALAH REKLAMASI??

BBPOM SULUT MAIN KOTOR TERHADAP PENGAWASAN PBF ,KORUPSI??

RSUD MWM MENGHAYATI 81 TAHUN INDONESIA MERDEKA.MENGABDI UNTUK MASYARAKAT MINUT SEHAT

HANDIYANA, RHISMONO,RENLY,NIXON CS,MERAMPOK UANG NEGARA??

RSUD MWM DAN DINAS P3A MINUT SEPAKAT DAN BEKERJASAMA DEMI TEGAKNYA HAM



No Responses