HANDIYANA, RHISMONO,RENLY,NIXON CS,MERAMPOK UANG NEGARA??

DATUMPOLITICANEWS

MINAHASA UTARA, 24 JULI 2026

Setelah 22 hari lamanya LSM DPP LIP TIPIKOR RI menyampaikan secara resmi DRAFT PAPER ke Kepala BPJN SULUT HANDIYANA CS dmana dalam draft paper tesebut  secara gamblang menjelaskan perihal sepak terjang para oknum di SATKER PJN 2 BPJN SULUT, mulai dari KASATKER PJN 2 RHISMONO ST.MT, RENLY NIXON,DAN 3 PPK lainnya, mereka parapihak memilih, DIAM,BUNGKAM, GAGAP DAN GAGAL RESPON.LSM DPP LIP TIPIKOR RI berencana besok, Jumat 25 Juli 2026 menyampaikan Laporan Lengkap ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

 

KAJIAN HUKUM DPP LIP TIPIKOR RI

Tindakan pejabat negara yang tidak merespons draft paper berhari-hari berpotensi sebagai pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik. Kekuatan hukum untuk menjerat oknum tersebut dapat didasarkan pada tiga undang-undang utama bergantung pada motif dan dampak tindakannya. 

Hukum Positif Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum, undang-undang, dan pasal yang relevan untuk menjerat oknum tersebut:

  1. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014)

Jika oknum tersebut dengan sengaja menahan atau tidak memproses draft paper yang menjadi kewajibannya, ia dapat dijerat dengan sanksi administratif dan dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

  • Pasal 17 dan Pasal 18:Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang (seperti menelantarkan tugas). 
  • Pasal 20 ayat (1):Pelanggaran ini diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor / UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika tindakan mendiamkan draft paper tersebut memiliki unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan jabatan, ini masuk ranah pidana

  • Pasal 3 :“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”. 
  1. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN)

Apabila oknum tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pejabat Negara yang mengabaikan tugas pelayanan, ia melanggar kewajiban dan kode etik. 

Pasal 4: Mengatur nilai dasar ASN dan kode etik yang wajib dijunjung tinggi, termasuk berorientasi pelayanan dan akuntabel.

  • Pasal 52 & Pasal 53:Pelanggaran disiplin berat atau kejahatan jabatan dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

Ketum LSM DPP LIP TIPIKOR RI,Ar.Franky Pondaag.ST.SH.PM.GA beserta tim redaksi bidang investigasi berhasil memperoleh data informasi pengakuan oknum pekerja di lapangan pada  salahsatu pekerjaan konstruksi jalan atau jembatan yang sementara dalam pelaksanaan pekerjaan, Terindikasi Kuat Oknum pekerja diajak kongkalikong guna mengurangi bobot dan volume pekerjaan.

“Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan adalah mengenai Kejahatan Kalkulasi, mengenai selisih antara Harga Satuan dan Volume terlaksana, “utup Franky Pindaag.

(Berita ini dirilis menggunakan konsep running news)

Written by . fp 01

UKW 3640

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses