BUKIT ROYAL PANIKI MUSTI DIBONGKAR???MELANGGAR ATURAN???

DATUMPOLITICAnews

Manado, Kamis 25 September 2025

Selasa dan Rabu, 23-24 September 2025 Redaksi bersama LSM DPP LIP TIPIKOR RI mencoba, berupaya positif menghubungi para pihak guna meminta konfirmasi/klarifikasi, perihal Pembangunan Perumahan MEWAH BUKIT ROYAL PANIKI yang berlokasi di Paniki Atas Kabupaten Minahasa Utara, Pembangunan Perumahan  MEWAH ini berhadapan langsung dengan Perumahan PURI KELAPA GADING.Adapun parapihak yang dimaksud adalah Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, juga Keapala Dinas KOMINFO PEMKAB MINUT, DIMULAI dengan meminta dukungan ke KADISKOMINFO untuk dapat menghubungkan kami dalam meminta penjelasan hukum dan aturan ke pihak KADIS PU dan KADIS LH MINUT.Namun sangat disayangkan sampai berita ini dirilis parapihak GAGAP DAN GAGAL RESPON.KADIS PU ALFONS J TINTINGON dan KADIS LH MARTGEN SUMAMPOUW DIDUGA KUAT BERMAIN dalam Proses Pemberian Ijin Pembangunan PERUMAHAN MEWAH BUKIT ROYAL PANIKI

LSM DPP LIP TIPIKOR MENYAKINI MELANGGAR ATURAN DAN HUKUM

Masalah hukum dalam pembangunan perumahan di Indonesia umumnya meliputi masalah perizinan dan legalitas (misalnya, pembangunan tanpa izin yang lengkap atau pengembang yang menahan sertifikat tanah), ketidaksesuaian standar pembangunan (kualitas bangunan, spesifikasi, atau penyediaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai janji), dan masalah tanah (konversi lahan pertanian menjadi lahan perumahan tanpa izin, sengketa lahan, atau kesulitan mendapatkan lahan). Selain itu, terdapat juga masalah seperti wawancara pengembang yang wanprestasi (misalnya, tidak menepati janji penyediaan fasilitas umum) dan penjualan unit secara ilegal atau tidak melalui skema yang seharusnya. 

Berikut adalah rincian masalah hukum tersebut:

1. Masalah Perizinan dan Legalitas

Pembangunan Ilegal

Pengembang membangun perumahan tanpa memenuhi seluruh izin yang diperlukan, seperti Izin Lokasi, IMB, atau izin lainnya yang diwajibkan. 

  • Penahanan Sertifikat:

Developer menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah lainnya setelah konsumen melunasi pembayaran. 

  • Sertifikat Tanah Ganda:

Adanya tumpang tindih kepemilikan atau klaim ganda atas lahan perumahan yang menimbulkan sengketa. 

2.Ketidaksesuaian Standar Pembangunan

  • Kualitas Bangunan dan Spesifikasi:

Kualitas bangunan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau standar teknis yang ditentukan, bahkan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. 

  • Fasilitas Umum yang Tidak Sesuai:

Pengembang tidak menyediakan atau bahkan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (seperti jalan atau fasum) yang seharusnya disediakan. 

 

  • Site Plan yang Menyimpang:

Pengembang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana tata letak (site plan) yang telah disahkan. 

  1. Masalah Pertanahan
  • Keterbatasan Lahan dan Konversi Lahan:

Ketersediaan lahan yang terbatas dan mahalnya harga lahan mendorong pengembang untuk mengalihfungsikan lahan pertanian produktif menjadi lahan perumahan tanpa izin yang sesuai, ujar pihak Universitas Lampung. 

  • Sengketa Lahan:

Adanya sengketa mengenai status dan kepemilikan lahan sebelum atau selama pembangunan perumahan. 

4.Perjanjian dan Wawancara Developer

  • Developer Wanprestasi:

Pengembang ingkar janji terkait ketentuan dalam perjanjian, misalnya tidak menyelesaikan pembangunan tepat waktu atau tidak menyediakan fasilitas yang dijanjikan. 

  • Pemasaran yang Menyesatkan:

Pihak pemasaran memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada calon pembeli, misalnya mengenai status perizinan. 

  1. Permasalahan Lainnya
  • Kebijakan yang Berubah:

Perubahan kebijakan perumahan yang kerap terjadi dapat membingungkan dan menimbulkan masalah dalam hubungan antara pembeli dan penjual. 

  • Penjualan Unit Ilegal:

Unit perumahan (terutama rumah subsidi) dijual secara ilegal dengan sistem pembayaran tunai tanpa melalui bank penyalur KPR yang ditetapkan, (dari berbagai sumber).

Mengacu pada narasi dari berbagai sumber diatas Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI,AR.Franky Pondaag,ST.Cand(SH) MEMINTA Kepada Pak Joune Ganda Selaku BUPATI KABUPATEN MINAHASA UTARA dimana Pembangunan Perumahan ini dibangun dalam Kuasa dan wewenang beliau, “Yah Tolong perintahkan Kadis PU dan Kadis LH MENGKAJI dan mempertimbangkan, tentu jika tidak menaati peraturan  dan hukum, Apakah HARUS DIBONGKAR???? sembur pondaag..

berita ini dibuat dengan konsep RUNNING NEWS, Yang berpengertian kapanpun dapat dilanjutkan

be written by : fp-01

UKW; 3640.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses