REVINO PEPAH CS MEMILIH MASUK PENJARA??SENGAJA GAGAP DAN GAGAL RESPON

DATUMPOLITICANEWS

MANADO, 1 APRIL 2026

Dengan bernomor Surat  : SKKI.009/LIP TIPIKOR RI-INV/I/2026, bertanggal 16 Maret 2026 untuk kesekian kalinya LSM DPP LIP TIPIKOR RI menyampaikan konfirmasi/klarifikasi serta naskah draft laporan ke PIHAK PT. BANK SULUTGO Terhadap Dugaan Tindak Pidana Transfer dana antara pihak Pemberi ke PT.BANK SULUTGO medio 2013 sampai dengan 2015.LSM DPP LIP TIPIKOR RI sudah sejak pertengahan Tahun 2021 secara berulang sampai berita ini dirilis masih tetap menyampaikan Dugaan Tindak Pidana Transfer Dana tersebut, namun sepertinya Para pihak di jajaran DIREKSI PT.BANKSULUTGO memilih DIAM, Kala 2013 sampai 2015 (Locus dan Tempus Delicti) DIRUT PT.BSG saat ini Pak Revino Pepah sebelum Menjabat sebagai Direktur Utama PT BANK SULUT GO (BSG) kala 2013 s/d 2015 beliau menjabat sebagai Direktur Operasional, Karier Revino Pepah merupakan Pegawai Internal BSG sejak Tahun beliau masuk BSG 1989,Sebelum menjabat sebagai DIRUT Revino Pepah pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Umum ( Direktur Umum),Pemimpin Divisi Kredit  (Direktur Perkreditan),Direktur Operasional dan Direktur Perencanaan.LSM DPP LIP TIPIKOR RI menyakini REVINO PEPAH jelas-jelas menguasai secara keseluruhan batang tubuh PT.BANK SULUTGO, artinya proses berjalannya BANK DAERAH ini sepenuhnya dikuasai beliau.

LIP TIPIKOR RI SIAP LAPOR KPK

Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI Franky Pondaag ST, Cand (SH) bersegera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI), “Bagaimana mungkin sudah hampir 5 tahun lamanya kami menyampaikan konfirmasi/klarifikasi namun pihak Oknum Revino Pepah memilih diam, Angka Kejahatan Transfer dana tersebut memang fantastis mendekati angka 700 Miliar, ” sebut pondaag.LIP TIPIKOR RI SIAP LAPOR KPK selesai Perayaan Paskah Jumat Agung dan Kebangkitan Yesus Kristus.

TINDAK PIDANA TRANSFER DANA(Tinjauan Yuridis NormatiF)

Kejahatan transfer dana yang melibatkan bank dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia.

diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Modus kejahatan ini berkembang seiring dengan digitalisasi perbankan, mulai dari salah transfer yang disengaja hingga peretasan (cyber crime).

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Bank dan Kejahatan Transfer Dana berdasarkan dokumen hukum dan studi terkait:

  1. Dasar Hukum dan Definisi
  • UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana: Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur mengenai pengiriman dana secara elektronik, penyelenggara transfer (bank/non-bank), dan sanksi pidana jika terjadi tindak pidana transfer dana.
  • Transfer Dana Ilegal:Tindakan memindahkan dana milik orang lain secara melawan hukum, termasuk menggunakan data orang lain atau memanfaatkan celah sistem perbankan.
  • Penguasaan Dana Hasil Transfer (Salah Transfer):Pasal 85 UU Transfer Dana menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Modus Kejahatan Perbankan
    • Salah Transfer (Error in Transfer): Seseorang menerima transfer dana dari bank karena kesalahan teknis atau human error, lalu menggunakannya.
    • Manipulasi Teller/Sistem:Kasus di mana nasabah menarik uang, saldo sebenarnya tidak cukup, tetapi teller atau sistem merekayasa transaksi agar tetap berhasil.
    • Transfer Dana Ilegal:Penggunaan layanan transfer untuk pendanaan teroris atau tindak pidana lain.
    • Bukti Transfer Palsu, Fraudster menggunakan bukti transfer palsu untuk menipu korban, seolah-olah dana sudah masuk padahal tidak cukup/tidak ada. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham ) Februari 2026 yang lalu disepakati Para Pemegang saham untuk tetap menunjuk Revino Pepah sebagai DIRUT PT. BANK SULUTGO periode 2026 sampai dengan 2030 nanti, Mencermati dan mengkritik keras terhadap penunjukkan kembali Revino Pepah sebagai DIRUT PT.BSG seruan ini dilontarkan oleh LSM DPP LIP TIPIKOR RI, Mana mungkin Oknum Revino Pepah  DIRUT yang sudah kesekian kali kami LSM DPP LIP TIPIKOR RI menyampaikan konfirmasi/klarifikasi, draft laporan bersama Mediaonline ini yang merupakan satu kesatuan,Belum lagi dari sisi persepsi politik publik kota manado terutama DAPIL SARIO-MALALAYANG mengetahui bagaimana hubungan antara Anggota dewan Kota Manado Saudara Natanael Pepah dan Revino Pepah (Ayah dan Anak??/?) Oknum memilih DIAM (RP), GAGAP DAN GAGAL RESPON, REVINO PEPAH CS MEMILIH MASUK PENJARA??.

(berita ini ditulis dengan konsep running news artinya berita lanjutan atau berita berlari perihal substansi lberikutnya redaksi setiap saat dapat merilis)

 

written : fp-01

ukw; 3640 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses