LIP TIPIKOR RI : PENGEMBALIAN TEMUAN BPK RI-SULUT TIDAK MENGHILANGKAN PIDANA KORUPSI

 

 

DATUMPOLITICANEWS.COM

 

Manado, 20 Oktober 2025

Nilai Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
(Atas 4 Pekerjaan DI DISPERKIM MANADO T.A 2024)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan per 23 Mei 2025 dengan Nomor ; 11.B/LHP/XIX.MND/05/2025 Dan Ditandatangani Pertanggungjawabannya Oleh Walikota Manado Andrei Angouw kembali diangkat LSM DPP LIP TIPIKOR RI guna MENGUNGKAP Terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.
LSM JIP TIPIKOR RI Menyoroti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado terkait empat (4) paket pekerjaan fisik yang dinilai bermasalah (Merujuk Temuan BPK RI-SULUT).
BPK RI PERWAKILAN SULUT menampilkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada empat (4) proyek berbeda, dengan total nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Berikut Rincian Hasil Temuan BPK RI PERWAKILAN SULUT:
1. Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) di Kecamatan Singkil, Wanea, dan Tikala, dikerjakan oleh PT AUN, mengalami kekurangan volume senilai Rp.400.326.907,93.

2. Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) di Kecamatan Mapanget dan Paal Dua yang digarap PT PDP juga mencatat kekurangan volume sebesar Rp.239.090.898,19.

3. Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) Di wilayah Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan, pekerjaan oleh PT TTJ mengalami kekurangan senilai Rp139.671.822,41.

4. Kemudian, pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di sejumlah kelurahan se-Kota Manado yang dikerjakan PT RMA, menghasilkan kekurangan volume terbesar dan signifikan dengan nilai Rp592.940.405,02.

Total akumulasi dari keempat pekerjaan tersebut mencapai Rp1.372.030.033,55.

Temuan ini mengundang atensi publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran keuangan negara dan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat khususnya warga kota manado (Dimana Pekerjaan ini dilaksanakan).

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH TIDAK MENGHAPUS PIDANA KORUPSI.

APAKAH PENGEMBALIAN TEMUAN BPK RI PERWAKILAN SULUT KE KAS DAERAH MENGHILANGKAN PIDANA KORUPSI??????

Tidak, pengembalian temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menghilangkan pidana korupsi karena pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara justru merupakan bagian dari proses hukum, yang tidak bisa menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 undang-undang tersebut. 

Tidak menghapuskan pidana: Pengembalian uang kerugian negara merupakan bentuk pertanggungjawaban dan tidak serta-merta

  • menghapuskan perbuatan melawan hukum dan pidana yang telah terjadi.
  • Berlaku untuk pelaku korupsi: Aturan ini secara spesifik berlaku untuk pelaku tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Bagian dari proses hukum: Pengembalian kerugian keuangan negara adalah bagian dari penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara, tetapi tidak menggantikan proses pidana yang harus dijalani oleh pelakU.

Pengembalian kerugian negara, termasuk temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menghapuskan proses pidana korupsi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan secara tegas:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” 

Penjelasan penting terkait pasal ini:

  • Tujuan utama: Pengembalian kerugian negara bertujuan untuk memulihkan keuangan negara, bukan untuk menghentikan atau menggugurkan sanksi pidana bagi pelaku korupsi.
  • Perkara korupsi tetap berjalan: Meskipun uang kerugian telah dikembalikan, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan.
  • Faktor yang dapat meringankan: Pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman, tetapi tidak akan membebaskan pelaku dari jerat pidana.

Rekomendasi BPK: Temuan BPK yang mengandung unsur kerugian negara dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk pengembalian kerugian bukanlah tenggat waktu untuk menghentikan kasus pidana, melainkan batas waktu bagi entitas yang diperiksa untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya. 

Dan atas rujukan analisa hukum diatas LSM DPP LIP TIPIKOR RI , dalam waktu sangat cepat ke depan segera menyampaikan LAPORAN RESMI TERHDAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI DISPERKIM PEMERINTAH KOTA MANADO pada Tahun Anggaran 2024 berdasar Temuan BPK RI.Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI AR.Franky Pkndaag ST.Cand (SH), berkeyakinan hukum pasti ditegakkan dalam melakukan Proses Penyelidikan,Penyidikan dan sampai gelar perkara di persidangan TIPIKOR.

Sampai berita ini dirilis oknum Kepala Dinas PERKIM Pemerintah Kota Manado, Saudara Peter Alexander Eman ST,MT,TIDAK DAPAT DIMINTAI KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI ,PENYEBAB SANGAT PASTI YAKNI YANG BERSANGKUTAN SUDAH MELAKSANAKAN PEMBLOKIRAN NO WA JUGA SELULER SECARA SEPIHAK terhadap Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI.

BERITA INI DIRILIS MENGGUNAKAN KONSEP RUNNING NEWS (BERITA BERLARI), YANG ARTINYA DAPAT DIRILIS TOPIK YANG SAMA DENGAN NARASI YANG BERBEDA.

Be written by : fp-01

UKW; 3640

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses