APH DIMINTA,PERIKSA LIDIK,SIDIK,TANGKAP DAN JEBLOSKAN

DatumPoliticaNews

Bolaang Mongondow Selatan , 24 Mei 2025

Tim Gabungan Baik dari LSM DPP LIP TIPIKOR RI, DAN REKAN JURNALIS Berada Di Lokasi atau Lazim disebut Tempat Terjadi sebuah Kejahatan (LOCUS DELICTI) Di lokasi Tim berhasil melakukan Pantauan dan Melihat, mendokumentasikan, mencatat Kondisi Lokasi  Langsung Di PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan (BOLSEL)

Dilokasi Tersebut Ditemukan: Satu Camp Pekerja, Empat Alat Berat (Excavator) Berbagai Jenis, Beberapa Tandon Ukuran (1000 L), Pipa Putih Berukuran Besar,  Bak Rendaman Ukuran  Besar.

Menurut sumber yang diperoleh dari Warga Sekitar area PETI ini sudah berlangsung lama, sudah beroperasi  sebelum Lebaran.

Informasi dari sumber oknum warga lingkar tambang yang bermain di Lokasi Sigor,Kilo 12, Desa Tobayagan Diduga Cukong Bernama Ko SW alias Sten (SW)

Yang Mengaku Sebagai Pemilik Lahan Garapan Adalah RM alias Ruk (RM)

Lahan Garapan yang dikelola kurang lebih 5 Hektar adalah Hutan Produksi Terbatas dan Masih Termasuk Dalam Konsesi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan  (WIUP) Kontrak Karya PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)

Ibu SS Alias Sri (SS), Warga Sinindian Kotamobagu, berperan membantu, mengatur/ membujuk masyarakat Tobayagan  Agar Tidak ada Riak Riak (Ribut) Tidak mempernasalahkan keberadaannya mereka untuk bekerja di atas  lokasi Sigor, Kilo 12

Ko SW Alias Sten (SW), Melalui Ibu SS Alias Sri Menjanjikan Ke masyarakat Akan Memberikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat, termasuk bantuan untuk Lebaran, (Sampai Saat Ini Semua Yang Dijanjikan Tidak Ada Yang Terealisasi)

 

Franky Pondaag.ST Cand (SH) Ketum LSM DPP LIP TIPIKOR RI bersama Tim Jurnalis, yang Turun langsung ke lokasi PETI, dan berhasil PULBAKET (Mengumpul Bahan Keterangan), “Jelas ada Kejahatan LINGKUNGAN SEDANG TERJADI, Dan Diduga sengaja APH TUTUP MULUT dan bereaksi DIAM, ada apa??? Sembur Pondaag.

PETI Pertambangan emas tanpa izin, yang sering disebut PETI, merupakan aktivitas ilegal yang memiliki dampak negatif signifikan terhadap lingkungan. Hukum lingkungan memberikan sanksi pidana dan administratif untuk mencegah dan menindak aktivitas ini. Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang PPLH mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku PETI.

Dampak Lingkungan:

PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air dan tanah, serta hilangnya habitat satwa liar. Penambangan ilegal sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia

Hukum Lingkungan dan Sanksi:

  • UU No. 3 Tahun 2020:Pasal 158 mengatur sanksi pidana untuk pelaku pertambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:Undang-undang ini mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, termasuk pertambangan ilegal. 
  • Sanksi Lain:Selain sanksi pidana, terdapat sanksi administratif (misalnya, pencabutan izin) dan sanksi tambahan (misalnya, perbaikan kerusakan lingkungan

LSM DPP LIP TIPIKOR RI dan Tim Jurnalis yang melakukan investigasi lapangan mendorong dengan Kuat dan Keras APH Aparat Penegak Hukum bersegera melakukan, 1. PERIKSA dan LIDIK, KEMUDIAN SIDIK TANGKAP DAN JEBLOSKAN PARAPIHAK YANG DIMAKSUD,BASMI KEJAHATAN LINGKUNGAN TANPA PANDANG BULU.

Be written ; fp-01

UKW ; 3640

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses