
DATUMPOLITICAnews,
MANADO 9 APRIL 2025
Merujuk dari penyampaian draft LAPORAN serta meminta Konfirmasi/klarifikasi ke pihak OKNUM DIRUT PT.BANK SULUTGO REVINO PEPAH dengan Nomor : SPI.APH.018/DPP LIP TIPIKOR RI/I/2025 pada Hari/tanggal Rabu, 12 Maret 2025,tentu dengan maksud meminta penjelasan secara rinci dan mendetail terhadap isi dari surat dan draft LAPORAN TERSEBUT.Secara ringkas yang baik dari LSM DPP LIP TIPIKOR RI dan tentu kami redaksi yang merupakan satu kesatuan berharap oknum DIRUT PT. BANKSULUTGO DAPAT MERESPONnya dengan Positif berpikir.
Namun sayang beribu sayang sampai berita ini diturunkan/dirilis Oknum REVINO PEPAH HANYA BUNGKAM dan DIAM TOTAL, ADA APA DAN KENAPA…..????Draft LAPORAN juga Surat permintaan Konfirmasi/klarifikasi Perihal Dugaan Tindakan Kejahatan Perbankan yang disinyalir melibatkan Para Oknum dalam Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang ada di PT.BANK SULUTGO, adapun perihal yang kami maksudkan yakni Potensi Manipulasi terhadap Proses transaksi pembelian yang disertai dengan penjualan surat berharga yang dilakukan oleh para pihak/ oknum yang kami maksud diatas (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT BANK SULUTGO).PELIBATAN PARA PIHAK OKNUM INI TERMASUK MELAKUKAN PELANGGARAN WEWENANG DAN TUGAS SERTA FUNGSI MEREKA
Kejadian ini terjadi medio Tahun 2013 sampai dengan 2015, kesemuanya dilaksanakan tidak sessuai prosedur dan aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kemudian hal lainnya yang menyertainya yaitu penarikan panjar yang jumlahnya fantastis sekira ratusan miliar rupiah, penggunaannya dan pengembalian tidak jelas, tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh Dewan Direksi PT.BANK SULUTGO, Nampak jelas ada Kejahatan Perbankan sedang berlangsung di Dewan Direksi PT.BANK SULUTGO. Korupsi yang disinyalir melibatkan para pihak direksi PT.BANK SULUTGO, DAPAT DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI KEJAHATAN KERAH PUTIH ATAU WHITE COLLAR CRIME, ada oknum-oknum intelektual terlibat didalamnya, dan Korupsi sebagai Extraordinary Crime-Kejahatan Luarbiasa, dimana tindakan mengkorupsi dana perbankan dan atau metode lainnya seperti pembelian dan penjualan surat-surat berharga tanpa melalui prosedur dan aturan yang ada merupakan tindakan kelembagaan perbankan DALAM HAL INI PT.BANK SULUTGO,Angka Jumlah/nominal kerugian DIDUGA MENDEKATI 700 MILIAR RUPIAH (selengkapnya sudah kami paparkan dalam isi Surat dan DRAFT LAPORAN)
Bahwasanya ditemukaan dugaan terjadinya penipuan atau tindakan yang dilakukan orang dalam PT.BANKSULUTGO DIDUGA MELIBATKAN PARA DEWAN DIREKSI DAN SEPENGETAHUAN DEWAN KOMISARIS yang ada, dan kemudian dapat dibaca sebagai tindakan maksud jahat-Mens rea, a criminal intent dan ada usaha mencoba mengaburkan asal-ussul dana yang berasal dari pembelian dan penjualan surat berharga tersebut termasuk proses penarikan panjar dalam catatan data yang kami sisipkan dalam surat/draft laporan menggaambarkan secara nyata proses tindak pidana korupsi yang memiliki kecenderungan kuat ke TPPU disana, para pihak secara bersama-sama bersengkokol mencuci uang dengan modus kejahatan seperti dijelaskan diatas.(DIRUT PT.BANK SULUTGO saat ini kala kejadian ini terjadi ada dalam jabatan sebagai Direktur Operasional BSG).
Semua tindakan yang dimaksud diatas tentunya bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, mengacu pada
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;(Selengkapnya dapat mengakses ke UU yang dimaksud diatas.
Baik Ketua Umum LSM DPP LIP TIPIKOR RI, PANGLIMA BESAR BRIGADE MANGUNI SERTA PANGLIMA MTI ( Franky Pondaag,ADRI MARENTEK dan Michael Watti)men-DUGA/DIDUGA Oknum Revino Pepah Selaku DIRUT PT, BANK SULUTGO saat ini MELUDAHI DAN MENAMPAR WAJAH BIROKRASI PEMERINTAH SULUT, kenapa Kita Masyarakat SULUT sebagian dan atau keseluruhan, pertama merupakan sebagai Nasabah dan Investor,Pengusaha,UMKM dan yang menyangkut oedanaan melaui Perbankan, Ke dua bahwa benar BANK SULUTGO adalah Bank Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, Jika karena hanya ada itikad jahat untuk kepentingan diri sendiri,untuk memperkaya diri sendiri , Kami mendorong Aparat Penegak Hukum bersegera mengusut tuntas DUGAAN KORUPSI BSG INI,”ANGKANYA FANTASTIS”.
Be written by ; fp-01
UKW ; 3640
.
No Responses