Bitung, 14 Agustus 2023
DATUMPOLITICAnews.com
Setelah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Oknum PPK PROYEK PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA KOTA BITUNG dengan Kontrak Multiyears APBD-DANA PEN (2022-2023) senilai Rp.147.988.000.000, dalam penjelasan singkat dari oknum CK alias Chres selaku PPK PB (Pembangunan) RSUD PRATAMA KOTA BITUNG, bahwa Proyek Pembangunan RSUD ini memasuki progress pekerjaan 90 % (persen)dan bersegera masuk tahap penyelesaian 100 %.Kemudian kami redaksi juga menanyakan, bahwa dari hasil pengamatan langsung dilokasi pekerjaan pembangunan ini didapati hampir secara keseluruhan Tukang/pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri), dikatakan Chres bahwa Petugas K3 sudah berulang-ulangkali menjelaskan dan meminta para tukang/pekerja menggunakan APD, tetapi para tukang/pekerja menolak mengenakannya juga tidak dapat dijelaskan rinci oleh Oknum PPK kenapa akhirnya para tukang/pekerja acuh tak acuh TIDAK MAU menggunakan APD, Bahwa saat kami redaksi berkeliling dilokasi pekerjaan banyak sekali Tukang/pekerja bekerja diatas lebih dari 4 Meter, padahal sesuai PP SMK3, menjelaskan pekerja/tukang yang bekerja diatas minimal 4 meter harus menggunakan APD terutama safety belt guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja, redaksi juga sudah meminta no kontak Kontraktor (penyedia jasa) untuk meminta konfirmasi kenapa para tukang/pekerja tidak menggunakan APD, oknum PPK menjawab singkat no kontak kontraktor ada di pihak KPA, ketika kami redaksi meminta ke pihak KPA np kontak kontraktor oknum KPA DIAM MEMBEKU diduga kuat bahwa pihak kontraktor tidak mempekerjakan tenaga ahli K3 dalam proyek ini bahkan kami redaksi tidak dapat masuk ke direksi keet guna melihat klinik atau ruangan untuk P3K ketika terjadi kecelakaan kerja.Lebih lanjut redaksi menanyakan apakah Proyek pekerjaan ini melakukan proses CCO atau Contract Change Order koreksi terhadap jenis pekerjaan yang harus ditambahkan dan juga yang perlu dikurangi, dan pihak oknum PPK mengiyakan bahwa ada proses CCO dalam pekerjaan PB RSUD PARATAMA Bitung T.A 2022-2023 ini, meminta tanggapan dari Ketum DPP LIP TIPIKOR RI franky pondaag.ST ,menjawab singkat, “CCO itu KORUPSI”,kenapa tidak dilakukan sebelum Proyek ini dikerjakan….????Ada apa…?????
Membaca informasi yang terpampang pada papan proyek Pekerjaan Pembangunan RSUD PRATAMA KOTA Bitung T.A 2022-2023, Kontrak pekerjaan ditandatangani dan mulai pekerjan per 4 Oktober 2022 dengan Waktu pelaksanaan peyelesaiannya yakni selama 300 Hari Kalender atau setara dengan 10 Bulan pekerjaan, belum dapat dikonfirmasi baik ke pihak oknum PPK,KPA dan Kontraktor, Apakah Penyelesaian pekerjaan ini dilakukan addendum penambahan waktu penyelesaian pekerjaan atau tidak…..???Kami menduga ada mens rea (itikad jahat) dalam PROYEK PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA KOTA BITUNG ini, DIDUGA ada Kongkalikong antara pihak KPA,PPK DAN KONTRAKTORnya, DPP LIP TIPIKOR RI berencana menyusun Laporan lengkap untuk diserahkan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum), “TERCIUM Aroma Korupsi sangat MENYENGAT dari proses pekerjaan RSUD PRATAMA BITUNG T.A 2022-2023 ini”tutup pondaag.
(NASKAH BERITA INI AKAN BERLANJUT, RUNNING NEWS CONCEPT)
written by : (fp-01,UKW-3640)
No Responses